pasal 338 kuhpidana - wisma 338

$800.00

Ketentuan Pasal 338 KUH Pidana menentukan sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. panen 338 link alternatif Rumusan unsur-unsur tindak pidana di dalam Pasal 338 KUH Pidana antara lain: a Barang siapa b Dengan sengaja

Add To Cart