pasal wanprestasi 1238 - pph pasal 28 dan 29

$800.00

Akibat hukum adanya wanprestasi adalah hukuman atau sanksi hukum berikut ini: Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). perumus demokrasi ekonomi pasal 33 Jika perikatan itu timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum . pasal 111 kuhp

Add To Cart