perbaikan atau pembetulan - memerlukan atau memperlukan

$800.00

Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), syarat pembetulan SPT tahunan, yakni: – Pembetulan SPT tahunan dilakukan berdasarkan kemauan Wajib Pajak sendiri; dan. jam 3 malam am atau pm – DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan yang dimulai dengan penyampaian surat pemeriksaan

Add To Cart