umkm 500 juta - tango 500

$800.00

Namun tidak semua UMKM yang bebas pajak tetapi mereka yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun. 3 juta 500 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan wajib pajak orang pribadi yang tergolong pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan atau omzet tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun tak perlu menyetor

Add To Cart